BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA LAKSANAKAN PEMELIHARAAN PILAR BATAS DAERAH TAHUN 2025

Pekalongan - Bagian Pemerintahan Setda Kota Pekalongan melaksanakan Monitoring Identifikasi dan Perawatan Pilar Batas Daerah pada Segmen Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan, Sub Segmen Kelurahan Kuripan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan dan Desa Watusalam Kecamatan Buaran sebanyak 7 (Tujuh) Pilar dimulai dari PBU0001 s.d. PABU0002D. 

Kegiatan tersebut dilaksanaan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah Pasal 6 bahwa Pemeliharaan Pilar Batas Daerah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Pemeliharaan Pilar sebagai upaya dalam Penegasan Batas Daerah sangat penting karena memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah administratif yang menjadi dasar bagi berbagai aspek tata kelola pemerintahan dan pembangunan. 

Koordinasi telah terjalin dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pekalongan terkait proses permohonan revisi atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2009 Tentang 
Batas Daerah Kabupaten Pekalongan dengan Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. Diharapkan revisi tersebut dapat diperoleh batas daerah yang lebih valid dengan kondisi di lapangan dan dapat digunakan dalam berbagai aspek seperti tata ruang dan rencana pembangunan.

 
    

Penulis: Naval Samudro, S.M.
Editor: Tim Media Bagian Pemerintahan