TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota Pekalongan
Bagian Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan program kerja bidang pemerintahan;
b. perumusan bahan kebijakan daerah bidang pemerintahan;
c. penyelenggaraan penataan administrasi pemerintahan dan pengelolaan administrasi kewilayahan;
d. penyelenggaraan fasilitasi kerja sama daerah dan fasilitasi pelaksanaan otonomi daerah;
e. perumusan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi bidang administrasi pemerintahan, kewilayahan dan kerja sama serta otonomi daerah;
f. perencanaan dan pelaporan pelaksanaan serta evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
g. pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan program kerja bidang pemerintahan;
b. perumusan bahan kebijakan daerah bidang pemerintahan;
c. penyelenggaraan penataan administrasi pemerintahan dan pengelolaan administrasi kewilayahan;
d. penyelenggaraan fasilitasi kerja sama daerah dan fasilitasi pelaksanaan otonomi daerah;
e. perumusan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi bidang administrasi pemerintahan, kewilayahan dan kerja sama serta otonomi daerah;
f. perencanaan dan pelaporan pelaksanaan serta evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Standar Pelayanan (SP);
g. pengendalian, pembinaan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.